Senin, 19 Januari 2015

KILAS KARANG TARUNA






        Pendiriandan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan karang taruna sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah kekegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota Karang Taruna adalah pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun.

Karang Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial.

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17  tahun.

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Organisasi karang taruna adalah organisasi yang berada di lingkungan penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga, pengurusnya terdiri dari para pemuda pemudi yang berada di lingkungan itu.

Banyak hal yang bisa dilakukan para pemuda pemudi Karang Taruna untuk menyumbangkan hal besar dimulai dari hal kecil, seperti :
1.      Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat, ajang silaturahmi.
2.      Mengadakan kegiatan Kerja bakti kebersihan dan penataan lingkungan setiap Minggu pagi.
3.      Menggalakkan penanaman apotik hidup dan warung hidup di setiap halaman rumah warga.
4.      Mengadakan jadwal pengajian dan olahraga bersama
5.      Mengadakan lomba hal hal positif
6.      Mengadakan sekolah gratis untuk anak prasekolah yang tidak mampu
7.      Mendirikan perpustakaan sederhana
8.      Setiap tahun diadakan acara wisata
Dan masih banyak lagi, bukankah apabila kita mengerjakan sesuatu dengan ikhlas dan senang hati semua hal sederhana itu bisa sangat menyenangkan, karena dapat bermanfaat untuk diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu apabila para pemuda pemudi dapat melakukan kegiatan Karang Taruna yang baik dan tepat, akan membantu pemerintah dalam memajukan dan menata kondisi lingkungan dan mental rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik dan selalu terpacu untuk berpikir apa yang harus kita lakukan untuk hal yang berguna.

Kegiatan ini bermanfaat pula untuk melatih agar sifat individualistis tidak tertanam kuat, karena kalau hal itu sudah tertanam kuat akan mengakibatkan sifat egois dan mementingkan diri sendiri, kegiatan ini tak kalah menyenangkan jika dapat menyikapi secara tepat.

Karang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan "organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HIK/2005).

Selain itu karang taruna memiliki beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut,antara lain dibawah ini :
1.      Visi dan Misi
2.      Landasan Hukum
3.      Keanggotaan Karang Taruna
4.      Identitas Karang Taruna
5.      Tujuan, dan Fungsi Karang Taruna
6.      Tugas Pokok
7.      Struktur Organisasi

MOTTO VISI dan MISI

MOTTO :
“KERJA CERDAS, KERJA KERAS, DAN KERJA MAWAS”

VISI dan MISI
Visi :
Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organiasasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas

Misi:
a.      Meningkatkan SDM demi masa depan yang lebik baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah ataupun pihak lain, melalui pengembangan kelumpok usaha bersama.
b.      Terwujudnya kesejahtaraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa  pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mempu mengatasi masalah sosial dilingkungannya.
c.       Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga.
d.      Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan anggota karang taruna.
e.      Terwujudnya pemuda pemudi yang bertaqwa kepada Tuhan YME, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian serta mampu berkreasi dan berkarya, jujur, sederhana sebagai acuan dimasyarakat.
f.        Turut berpartisispasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta malakukan upaya antisipasif dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.



2. LANDASAN HUKUM KARANG TARUNA
1.      Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
2.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
3.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
4.      Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli 2005.
5.      Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.

3. KEANGGOTAAN KARANG TARUNA
1.      Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2.      Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
3.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.      Dapat membaca dan menulis.
6.      Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
7.      Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
8.      Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur 17  tahun sampai 45 tahun.
Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
1.      Temu Karya.
2.      Rapat Kerja.
3.      Rapat Pimpinan.
4.      Rapat Pengurus Pleno.
5.      Rapat Konsultasi.
6.      Rapat Pengurus Harian
Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan hymne. Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.

4. IDENTITAS KARANG TARUNA
Karang Taruna dapat memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.      Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.      Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.       Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.      Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan  kegiatan lainnya yang praktis;
c.       Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.      Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.      Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.       Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.       Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.      Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e.       Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.       Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.      Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.      Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;. Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5.      Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.       ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b.      KARYA : Pekerjaan.
c.       MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.      YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.      Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.      Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.      Arti warna:
a.       Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.      Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.       Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.