Pendiriandan
pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan
peranan karang taruna sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin
nampak, dimulai dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah
mengarah kekegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya
Anggota Karang Taruna adalah pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun.
Karang
Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan
pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial.
Karang
Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah
pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan
rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi
muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama
bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan
Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan
dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan
semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber
daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna
berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur
tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari
Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada
regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang
Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang
Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya
mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai
Pengurus adalah berusia mulai 17 tahun.
Karang
Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada
para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi,
keagamaan dan kesenian.
Organisasi
karang taruna adalah organisasi yang berada di lingkungan penduduk dalam
lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga, pengurusnya terdiri dari para
pemuda pemudi yang berada di lingkungan itu.
Banyak
hal yang bisa dilakukan para pemuda pemudi Karang Taruna untuk menyumbangkan
hal besar dimulai dari hal kecil, seperti :
1.
Melatih
berorganisasi yang kompak dan sehat, ajang silaturahmi.
2.
Mengadakan
kegiatan Kerja bakti kebersihan dan penataan lingkungan setiap Minggu pagi.
3.
Menggalakkan
penanaman apotik hidup dan warung hidup di setiap halaman rumah warga.
4.
Mengadakan
jadwal pengajian dan olahraga bersama
5.
Mengadakan
lomba hal hal positif
6.
Mengadakan
sekolah gratis untuk anak prasekolah yang tidak mampu
7.
Mendirikan
perpustakaan sederhana
8.
Setiap
tahun diadakan acara wisata
Dan
masih banyak lagi, bukankah apabila kita mengerjakan sesuatu dengan ikhlas dan
senang hati semua hal sederhana itu bisa sangat menyenangkan, karena dapat
bermanfaat untuk diri sendiri maupun orang lain.
Selain
itu apabila para pemuda pemudi dapat melakukan kegiatan Karang Taruna yang baik
dan tepat, akan membantu pemerintah dalam memajukan dan menata kondisi
lingkungan dan mental rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik dan selalu
terpacu untuk berpikir apa yang harus kita lakukan untuk hal yang berguna.
Kegiatan
ini bermanfaat pula untuk melatih agar sifat individualistis tidak tertanam
kuat, karena kalau hal itu sudah tertanam kuat akan mengakibatkan sifat egois dan
mementingkan diri sendiri, kegiatan ini tak kalah menyenangkan jika dapat
menyikapi secara tepat.
Karang
Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat.
Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau
wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali
lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung
melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September
1960, yang merupakan "organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial"(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial
RI Nomor 83/HIK/2005).
Selain itu karang taruna memiliki
beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut,antara lain dibawah ini :
1.
Visi
dan Misi
2.
Landasan
Hukum
3. Keanggotaan Karang Taruna
4.
Identitas
Karang Taruna
5.
Tujuan,
dan Fungsi Karang Taruna
6.
Tugas
Pokok
7.
Struktur
Organisasi
MOTTO
VISI dan MISI
MOTTO :
“KERJA
CERDAS, KERJA KERAS, DAN KERJA MAWAS”
VISI dan MISI
Visi :
Karang
Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda
yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi
mitra organiasasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam
pengembangan kreatifitas
Misi:
a.
Meningkatkan SDM demi masa depan yang lebik baik melalui bidang masyarakat dan
menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah ataupun pihak lain, melalui
pengembangan kelumpok usaha bersama.
b.
Terwujudnya kesejahtaraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa
pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi
sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mempu mengatasi masalah sosial
dilingkungannya.
c.
Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga.
d.
Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran pentingnya
perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai
istri dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan
perempuan yang melibatkan anggota karang taruna.
e.
Terwujudnya pemuda pemudi yang bertaqwa kepada Tuhan YME, penuh perhatian dan
peka terhadap masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat, tegas dan
teguh pendirian serta mampu berkreasi dan berkarya, jujur, sederhana sebagai
acuan dimasyarakat.
f.
Turut berpartisispasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui
perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta malakukan upaya antisipasif dalam
rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
2. LANDASAN
HUKUM KARANG TARUNA
1.
Undang-undang
no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
3.
Peraturan
Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
4.
Permensos
RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli
2005.
5.
Permendagri
RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari
2007.
3. KEANGGOTAAN KARANG TARUNA
1.
Keanggotaan
Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda
dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11
tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2.
Pengurus
Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna
yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus
yaitu:
3.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.
Dapat
membaca dan menulis.
6.
Memiliki
pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
7.
Memiliki
pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian
di bidang kesejahteraan sosial.
8.
Sebagai
warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.
Untuk
mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi
antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan
Forum pertemuan Karang Taruna yang mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
1.
Temu
Karya.
2.
Rapat
Kerja.
3.
Rapat
Pimpinan.
4.
Rapat
Pengurus Pleno.
5.
Rapat
Konsultasi.
6.
Rapat
Pengurus Harian
Karang
Taruna dapat memiliki identitas lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan
dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan
hymne. Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi
identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri
Sosial.
4. IDENTITAS KARANG TARUNA
Karang Taruna dapat memiliki identitas berupa lambang,
bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang
Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar,
dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan
bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut
mengandung makna:
1.
Bunga
Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial).
2.
Empat
helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.
Memupuk
kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.
Membina
kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.
Mengembangkan
dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan
interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.
Menanamkan
pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.
Tujuh
helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus
dimiliki oleh anak dan remaja:
a.
Taat :
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Tanggap
: Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.
Tanggon
: Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.
Tandas
: Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e.
Tangkas
: Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.
Trampil
: Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.
Tulus :
Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.
Pita
dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
Karang
: pekarangan, halaman, atau tempat;. Taruna : remaja
Secara
keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5.
Pita
dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.
ADITYA
: Cerdas, penuh pengalaman.
b.
KARYA :
Pekerjaan.
c.
MAHATVA
: Terhormat, berbudi luhur.
d.
YODHA :
Pejuang, patriot.
Secara
keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.
Lingkaran
menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.
Bunga
Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.
Arti
warna:
a.
Putih :
Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.
Merah :
Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.
Kuning
: Keagungan atas keluhuran budi pekerti.