TUGAS POKOK KARANG TARUNA
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama
pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah
kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan
dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi
muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna
melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
2. Menyelenggarakan
usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf
kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Menyelenggarakan dan
menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu,
dan berkesinambungan.
4. Membangun sistem jaringan
komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan
aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
MEKANISME KERJA
Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan
fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok
Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan
bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas
pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen
terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme kerja sebagai langkahlangkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas
dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus
Karang Taruna, mencakup
pentahapan antara lain :
1.
Pendataan potensi/Sumber
dan permasalahan kesejahteraan sosial;
2.
Perencanaan program;
3.
Sosialisasi
program-program yang direncanakan;
4.
Pelaksanaan program;
5.
Pemantauan dan evaluasi;
6.
Pencatatan dan pelaporan.
Mekanisme
kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :
1.
Pembicaraan dan
pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan
dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
a.
Kegiatan apa yang akan
dikerjakan;
b.
Siapa yang
mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
c.
Dukungan dana yang
diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
d.
Siapa saja dan pihak mana
saja yang perlu dihubungi;
e.
Pelaksanaannya bagaimana;
f.
Dan lain-lain yang perlu
diputuskan dalam rapat;
2.
Pertemuan kembali untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan
permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi
tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan
sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan
instansi sosial sebagai pembina fungsional.
TUGAS
KETUA PENGURUS KARANG TARUNA
KETUA
1.
Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan
organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum
rapat Pengurus Pleno (RPP).
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya
dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir
masa baktinya.
3.
Tugas
a.
Memimpin rapat – rapat
pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
b.
Mewakili organisasi untuk
membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan
kesepakatan dalam RPP
c.
Mewakili organisasi untuk
menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
d.
Bersama-sama Sekretaris
menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan
organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
e.
Bersama-sama Sekretaris
dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber
dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
f.
Memelihara keutuhan dan
kekompakan seluruh pengurus organisasi
g.
Memberikan pokok-pokok
pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka
pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan
kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
h.
Mengoptimalkan fungsi dan
peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
TUGAS
WAKIL KETUA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL
KETUA
1.
Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang
dalam pengurusan .
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang
dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
3.
Tugas
a.
Mengkoordinasikan dan
mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
b. Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap
aktifitas dalam roda organisasi.
c.
Merumuskan segala
kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
d.
Mengawasi seluruh
penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam
e.
pengurusan.
TUGAS
SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
SEKRETARIS
1.
Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam
bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
2.
Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja
organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
3.
Tugas
a.
Bersama Ketua
menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
b.
Bersama Ketua dan
Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh
pengurus.
c.
Bertanggungjawab untuk
setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
d.
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
e.
Mengawasi seluruh
penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan
menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
f.
Memfasilitasi kebutuhan
jaringan kerja internal organisasi antara bidang
g.
Menjaga dan memelihara
soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang
representive.
TUGAS
WAKIL SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL SEKRETARIS
1.
Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris
dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
2.
Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung
jawabkan kepada Sekretaris.
3.
Tugas
a.
Mewakili sekretaris
apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata
kerja organisasi.
b.
Bersama Sekretaris
mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi
dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
c.
Membuat risalah dalam
setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian
(RPH)
d.
Merumuskan, mengusulkan
dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan
asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal
maupun eksternal.
e.
Mengusulkan dan
memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,
f.
logistik dan travel
organisasi.
TUGAS
BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
BENDAHARA
1.
Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal
keuangan dan kekayaan organisasi.
2.
Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
3.
Tugas
a.
Mewakili Ketua apabila
berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan
kekayaan dan keuangan organisasi.
b.
Bersama Ketua dan
Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh
pengurus.
c.
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan
keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
d.
Memimpin rapat-rapat
organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri
rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
e.
Memfasilitasi kebutuhan
pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
TUGAS
WAKIL BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL
BENDAHARA
1.
Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam
pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan
kepada Bendahara.
3.
Tugas
a.
Mewakili Bendahara
apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
b.
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
c.
Menyelenggarakan
aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan
secara rutin.
TUGAS
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi
dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan dan
mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk
disetujui oleh RPP.
c.
Mendata dan
menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.
Menyelenggarakan
Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
e.
Membangun hubungan
kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan
Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
f.
Menyelenggarakan kegiatan
Pelatihan-Pelatihan.
TUGAS
BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG
USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan
fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari
perencanaan hingga laporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi
dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan dan mengusulkan
program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh
RPP.
c.
Mendata dan
menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang
sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.
Menyelenggarakan
aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan
lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
e.
Membangun hubungan
kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan
Sosial Terpadu kepada PMKS.
TUGAS
BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG
KELOMPOK USAHA BERSAMA.
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha
Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang
Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan
misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan dan
mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk
disetujui oleh RPP.
c.
Mendata dan
menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti
dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.
Membuat Kelompok Usaha
Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga
Karang Taruna.
e.
Membangun hubungan
kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok
Usaha Bersama dan Koperasi.
TUGAS
BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG
KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental
serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program
kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan dan
mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk
disetujui oleh RPP.
c.
Mendata dan
menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian
Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga
keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
e.
Membangun hubungan
kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian
Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
f.
Menyelenggarakan
Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.
TUGAS
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG
OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan
program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan dan
mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk
disetujui oleh RPP.
c.
Mendata dan menginventarisir
aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji
menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan
Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klubklub dan
sanggar-sanggar seni budaya
e.
Membangun hubungan
kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga
dan Seni Budaya khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
f. Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni
Secara Berkala.
TUGAS
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup
mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program
kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan dan
mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk
disetujui oleh RPP.
c.
Mendata dan
menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui
aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
e.
Membangun hubungan
kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan
Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
TUGAS
BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG
HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan dan
mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk
disetujui oleh RPP.
c.
Mendata dan
menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang
sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.
Menyelenggarakan
aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan
berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang
menguntungkan organisasi
e.
Membangun hubungan
kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat
pada umumnya.
f.
Bertindak Selaku juru
bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan
pihak pers dan masyarakat.
Menyelenggarakan
Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi