Rabu, 30 Juli 2014

SEJARAH / ASAL USUL DESA SUDIMORO

Menurut cerita para pemuka desa bahwa Desa Sudimoro telah berdiri sejak tahun 1917 masa penjajahan Belanda di Indonesia, pada saat itu dipimpin oleh seseorang Kepala Desa bernama Bapak Bodrono sebagai Kepala Desa yang pertama.
Tatkala itu juga mencul nama ONDERAN  yang pada waktu itu Kantor ONDER (istilah sekarang Kecamatan) berdiri di Desa Sudimoro, semula dompleng pada sebuah rumah warga lambat laun membangun Kantor Onder sederhana sekali yang selanjutnya dipindahkan ke Desa Sukorejo, dan pada tahun 1959 pembangunan gedung dengan  permanen .
Berdasarkan arti bahasa bahwa nama desa Sudimoro berasal dari kata Sudi yang berarti  mau/sedia  dan kata Moro yang berarti datang/kunjung.  Pada masa itu warga menghendaki kelak Desa Sudimoro menjadi desa yang mau berkembang atas kreatif warga sendiri maupun para pendatang atau pengunjung untuk menjalin keakraban dengan penuh sopan dan pengertian,  hal ini terbukti :
1.     Desa Sudimoro memiliki Pasar Desa yang tergolong maju sebagai pusat perekonomian masyarakat desa Sudimoro dan warga desa lain atau sekitarnya;
2.     Posisi Desa Sudimoro berada di tengah-tengan wilayah Kecamatan Sudimoro sangat tepat untuk lokasi perkumpulan yang diselenggarakan panitia tingkat Kecamatan;
3.     Desa Sudimoro merupakan desa pertanian (agraris) karena memiliki lahan pertanian sawah dan polowijo serta pekarangan yang luas.
4.     Desa Sudimoro adalah wilayah pegunungan menyimpan potensi besar untuk kemakmuran warga masyarakat.

Sejarah Pemerintahan Desa.
-       Pada zaman Belanda pimpinan desa disebut PETINGGI atau DEMANG.
-       Memasuki zaman penjajahan Jepang pimpinan Desa disebut LURAH.
-       Awal penjajahan Belanda sampai akhir penjajahan Jepang pembangunan di Desa Sudimoro boleh dikatakan masih nol, sebab pada kala itu Desa Sudimoro baru memiliki 1 jalan desa ke Ketanggung dan 1 jembatan Kalibawi itupun masih dipimpin oleh kaum penjajah, jadi masyarakat Desa Sudimoro masih di bawah garis kebodohan .
Sejarah Pembangunan Desa.
-       Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945 hingga 1965 Desa Sudimoro mulai merintis pembangunan, yaitu merintis 1 lembaga pendidikan Sekolah Rakyat (SR) dan 2 sarana ibadah (Masjid Jami’ Krajan dan Bakalan) serta dibidang perekonomian yaitu Pasar Desa yang sifatnya masih Darurat .

-       Dan sejak tahun 1966 pimpinan desa Sudimoro dijabat oleh Bapak Almarhum MANIO KROMO, sejak itulah desa Sudimoro mulai ada perkembangan  yaitu :
a.    Mendirikan balai desa di sebelah utara pasar.
b.    Menambah 2 lembaga pendidikan yaitu SD Sudimoro II (Pagergunung) dan SD Sudimoro III (Bakalan).
c.    Dua sarana ibadah  yaitu Masjid Kepek dan Tumpak kembang
d.    Membuat buk/jembatan di masing-masing Dusun.

-       Alamrhum MANIO KROMO menjabat Lurah selama 12 tahun yaitu mulai tahun 1966 sampai tahun 1978.
-       Setelah Almr Manio Kromo berhenti Lurah diganti istilah Kepala Desa dijabat oleh Bapak SOEDARSO  juga asli warga desa Sudimoro.    Semenjak Kepala Desa dijabat oleh beliau pembangunan di desa Sudimoro ada perkembangan lagi, antara lain :
a.    Membangun Kantor Desa .
b.    Membangun 2 sarana pendidikan yaitu SD Sudimoro IV (Ngampo)  dan SD Sudimoro V (Tumpak Kembang).
c.    Membangun 2 sarana ibadah  yaitu Masjid Pagergunung dan Konto.
d.    Membangun 2 Mushola di setiap Dusun.
e.    Membangun jalan desa yang diprakarsai oleh AMD pada tahun 1984.
f.      Mendirikan SMP Negeri yang lokasinya sama dengan lokasi balai desa pada kala itu, sehingga dengan pertimbangan yang matang  maka balai desa terpaksa dipindahkan ke dekat danau oleh Bapak Soedarso, namun balai desa tersebut sekarang rusak segala-galanya.
g.    Membangun Poskamling disetiap dusun.

Desa Sudimoro mempunyai wilayah yang cukup  luas sehingga Kepala Desa dan Perangkatnya merasa kurang efektif dalam melaksanakan tugasnya serta masyarakat yang jauh dengan ibukota desa berkehendak mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat, maka dipertimbangkan dilakukan pemecahan desa pada tahun 2007 menjadi 2 desa, yaitu :
1.    Desa Sudimoro    (desa Induk)
2.    Desa Gunungrejo (desa pemekaran).

Selanjutnya masyarakat dalam melaksanakan hal-hal yang menyangkut bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan Pembangunan berpegang teguh pada sloganya yaitu “ TANGGUH “ singkatan dari Taqwa, Aman, Nyaman, Gunung, Gemilang, Usaha, dan Hasil.  Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Desa Sudimoro bersama masyarakat sehingga bangkit dari ketertinggalan seperti  kebodohan, kemiskinan, infrastruktur dll. Melalui program yang terarah dan terencana, sehingga dari tahun ketahun mengalami peningkatan yang cukup tajam dan signifikan disebabkan mendapatkan dukungan semua pihak berapa bantuan baik dari Kebupaten Pacitan, Propinsi Jawa Timur, Pemerintah pusat maupun pihak ketiga.

Adapun nama Kepala Desa Sudimoro yang pernah menjabat adalah sebagai berikut :
1.        Bpk. BODRONO masa penjajahan Belanda 1917 – 1930
2.        Bpk. KIDJAN  masa  Belanda dilanjut Jepang 1930 – 1943
3.        Bpk. SOOMOWIRO/MANGUN 1943 - 1956
4.        Bpk. SASTRO PRAWIRO  1956 - 1966
5.        Bpk. MANIO KROMO  1966 – 1978  
6.        Bpk. SOEDARSO    1978 – 1988
7.        Bpk. DJEMINGAN  Pj. (6 bulan) Tahun 1989
8.        Bpk. BONEKAN     1989 – 1998
9.        Bpk. MUHYANI    1998
10.    Bpk. BAHRUDIN SHOFA   1999 – 2007  
11.    Bpk. LANGGENG WIDODO  2007 – 2013  
12.    Bpk. LANGGENG WIDODO  2013 – 2019.

Pada periode 8 dan 10 yang menjabat Kepala Desa adalah 1 orang berganti Nama.

Selasa, 01 Juli 2014

SUSUNA PENGURUS KARANG TARUNA 2011 - 2015



SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA SUDIMORO
PERIODE 2011-2015
Penanggung jawab                               : Kepala Desa Sudimoro
Pembina                                               : Anung Suroto
Anggota                                               : Basir
                                                            : Saji
Ketua                                                   : Sarwanto
                              : Kaderi
Sekretaris                                             : Hasan Asngari
                                                            : Maskur Yusuf
Bendahara                                           : Anik Jurini
                                                            : Nur Hayati
BIDANG-BIDANG
Bidang Pendidikan & Pelatihan                   : Mudho Eko Pambudiono
Anggota                                                       : Fandik Eko Prasetyo
                                                                    : Aris
Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial            : Sumarno
Anggota                                                       : Tri Widodo
                                                                    : Nuzul Fandiaga
Bidang Kelompok Usaha Bersama             : Slamet Riyadi
Anggota                                                       : Bibit
                                                                    : Muklis Rifa’i
Bidang Kerohanian & Pembinaan Mental   : Tamim Yusuf
Anggota                                                       : Muhtar As’ad
                                                                    : Rofi’udin
Bidang Olahraga & Seni Budaya                : Yudho Krisnanto
Anggota                                                       : Alwani
                                                                    : Fitri Ari Setiawan
Bidang Lingkungan Hidup                          : Eko Budi Santoso
Anggota                                                       : Nursalim
                                                                    : M Khasbulloh
Bidang Hub. Masyarakat & Kemitraan       : Azhar Mutasim
Anggota                                                       : Mujaranto
                                                                    : Roni Hartato


                                                                             Sudimoro, 05 Maret 2011


Ketua,






SARWANTO
Karang Taruna Desa Sudimoro



Sekretaris,






HASAN ASNGARI


Mengetahui,
Kepala Desa Sudimoro




LANGGENG WIDODO


Senin, 12 Mei 2014

TUPOKSI KARANG TARUNA



TUGAS KETUA PENGURUS KARANG TARUNA
KETUA
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.
3.      Tugas
a.       Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
b.      Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP
c.       Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
d.      Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
e.       Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
f.       Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
g.      Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
h.      Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi

TUGAS WAKIL KETUA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL KETUA
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
3.      Tugas
a.       Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
b.      Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
c.       Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
d.      Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam
e.       pengurusan.

TUGAS SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
SEKRETARIS
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
2.      Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
3.      Tugas
a.       Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
b.      Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
c.       Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
d.      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
e.       Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
f.       Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
g.      Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

TUGAS WAKIL SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL SEKRETARIS
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
2.      Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
3.      Tugas
a.       Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
b.      Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
c.       Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
d.      Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
e.       Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,
f.       logistik dan travel organisasi.

TUGAS BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
BENDAHARA
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
2.      Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
3.      Tugas
a.       Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
b.      Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
c.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
d.      Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
e.       Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

TUGAS WAKIL BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL BENDAHARA
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
3.      Tugas
a.       Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
c.       Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

TUGAS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c.       Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.      Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
e.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
f.       Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.

TUGAS BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
1.       Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c.       Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.      Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
e.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.

TUGAS BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA PENGURUS KARANG TARUNA

BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA.
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c.       Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.      Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
e.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.

TUGAS BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c.       Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.      Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
e.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
f.       Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.

TUGAS BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c.       Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.      Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya
e.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
f.       Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.

TUGAS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c.       Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.      Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
e.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.

TUGAS BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
1.       Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c.       Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.      Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
e.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
f.       Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi